Menu

Mode Gelap
Pengurus GP Ansor Provinsi Jambi 2024-2028 Resmi Dilantik

Pedoman Media Cyber

PEDOMAN MEDIA CYBER

Versi 1.0 – Jarak Media | Diperbaharui: Juli 2025

1. Pengantar Umum

Pedoman ini disusun untuk menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap media siber. Seluruh jurnalis, editor, kontributor, serta pengelola teknis diwajibkan mematuhi pedoman ini dalam memproduksi, menyunting, dan menyebarluaskan konten di platform digital.

2. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk:

  • Situs web berita
  • Platform sosial media resmi media
  • Konten audio-visual seperti podcast dan video berita daring
  • Notifikasi berita, newsletter, dan distribusi melalui pesan instan

3. Prinsip Dasar Redaksional

a. Independensi:

Media cyber harus bebas dari tekanan pihak manapun, termasuk pemilik modal dan kekuasaan.

b. Akurasi & Verifikasi:

Setiap berita wajib diverifikasi kebenarannya sebelum dipublikasikan. Prinsip “cepat tidak boleh mengalahkan benar”.

c. Keseimbangan (Cover Both Sides):

Berita harus menghadirkan pandangan yang berimbang dari semua pihak terkait.

d. Tidak Beritikad Buruk:

Berita tidak boleh mengandung fitnah, kebencian, atau upaya karakter assassination.

e. Klarifikasi dan Hak Jawab:

Media wajib memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

4. Konten yang Diperbolehkan & Dilarang

Diperbolehkan

  • Investigasi yang memenuhi kaidah jurnalistik
  • Opini dan kolom sepanjang tidak mengandung ujaran kebencian
  • Reproduksi konten dari sumber lain dengan menyebutkan sumber dan izin resmi (jika perlu)

Dilarang

  • Hoaks, misinformasi, dan disinformasi
  • Konten yang menyesatkan judul (clickbait berlebihan)
  • Pornografi dan kekerasan grafis
  • Ujaran kebencian berbasis SARA
  • Plagiarisme dan pencurian karya

5. Pengelolaan Komentar Publik

Media wajib memiliki sistem moderasi komentar untuk mencegah penyebaran konten berbahaya. Komentar yang mengandung unsur:

  • SARA
  • Pornografi
  • Provokasi kekerasan
  • Spam dan iklan terselubung

…wajib disensor atau dihapus tanpa kompromi.

6. Koreksi & Tanggung Jawab

Jika media mempublikasikan informasi keliru:

  • Koreksi harus dilakukan secepat mungkin dengan mencantumkan tanggal dan penjelasan koreksi.
  • Jika terdapat permintaan dari pihak yang dirugikan, hak jawab harus diterbitkan paling lambat 2 x 24 jam setelah permintaan diterima.

7. Sumber & Atribusi

  • Media harus menghormati hak cipta sumber lain.
  • Kutipan wajib menyertakan nama narasumber yang jelas, kecuali dalam situasi tertentu yang dapat membahayakan keselamatan narasumber (diatur oleh redaksi dan kode etik).

8. Penggunaan AI dan Otomasi

  • Konten yang dihasilkan oleh AI (teks, gambar, video) harus ditandai secara jelas.
  • Editor manusia wajib menyunting dan memverifikasi konten AI sebelum publikasi.

9. Monetisasi & Integritas

  • Advertorial, sponsored content, atau native ads wajib diberi label “Iklan”, “Konten Bersponsor”, atau yang sejenis.
  • Media tidak boleh menjadikan pemberitaan sebagai alat pemerasan, barter, atau tekanan ekonomi terhadap narasumber.

10. Perlindungan Wartawan dan Kontributor

  • Media wajib melindungi jurnalis dari ancaman fisik maupun digital.
  • Wartawan tidak boleh diminta memproduksi berita di luar etika dan hukum pers.
  • Redaksi harus memberikan pelatihan berkala, termasuk literasi digital dan keamanan siber.

11. Afiliasi & Kepemilikan

  • Informasi tentang struktur kepemilikan media harus transparan dan tersedia di situs resmi.
  • Jika media terafiliasi dengan partai politik, ormas, atau institusi komersial tertentu, harus dinyatakan secara terbuka.

12. Evaluasi & Pengawasan

  • Pedoman ini akan ditinjau setiap 6 bulan oleh dewan redaksi dan dapat disesuaikan mengikuti dinamika teknologi, sosial, dan regulasi terbaru.
  • Media dapat membentuk Dewan Etik Internal untuk menangani sengketa internal dan eksternal.

Penutup

Pedoman ini bukan sekadar tata tertib—ia adalah kompas moral dalam era banjir informasi. Menjadi media bukan sekadar soal menyampaikan kabar, melainkan merawat akal sehat publik.

“Ketika informasi menjadi mata uang zaman, maka kebenaran adalah modal utamanya.”