Muaro Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, menyesalkan sikap Kepala Desa Kota Karang, Abdul Gopur, yang menolak kunjungan kerja Anggota Dewan Dapil II Kumpeh Ulu – Kumpeh Ilir pada Rabu, 26 Februari 2025. Tindakan tersebut dinilai tidak pantas dan bertentangan dengan etika seorang pemimpin desa.
Aidi Hatta menegaskan bahwa kunjungan anggota dewan ke desa-desa dalam wilayah dapilnya merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satu tugas utama mereka adalah melakukan evaluasi terhadap pembangunan tahun sebelumnya guna memastikan kesejahteraan masyarakat terus meningkat.

“Seharusnya kunjungan ini disambut dengan baik, mengingat legislatif dan eksekutif adalah mitra yang harus bekerja sama demi kepentingan rakyat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, di mana kepala desa menunjukkan sikap kurang mendukung. Jika ada persoalan pribadi antara kepala desa dan anggota dewan, itu seharusnya tidak dibawa ke ranah kedinasan, apalagi sampai mencoreng nama lembaga. Hal ini jelas tidak profesional dan dapat menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat,” ungkap Aidi Hatta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi di desa lain. Sikap seperti ini dapat merugikan masyarakat karena menghambat sinergi antara pemerintah desa dan DPRD dalam pembangunan daerah.
Sebagai langkah tindak lanjut, Aidi Hatta menyatakan akan merekomendasikan kepada Komisi I DPRD Muaro Jambi untuk segera memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan perseteruan antara Kepala Desa Kota Karang dengan anggota dewan agar tidak berlarut-larut dan mengganggu kepentingan masyarakat.
“Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, kami akan meminta Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi untuk memanggil Kepala Desa Kota Karang guna mengklarifikasi alasan di balik penolakannya terhadap kunjungan anggota dewan. Sikap seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.
Dengan adanya langkah konkret dari DPRD, diharapkan polemik ini dapat segera diselesaikan dan tidak menghambat jalannya pembangunan di Desa Kota Karang serta desa-desa lainnya di Kabupaten Muaro Jambi. Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan komunikasi yang baik demi kepentingan bersama, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.








