JAMBI — Upaya mengurai konflik lahan yang telah lama membelit ribuan warga Kota Jambi memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana, mengambil langkah strategis dengan membentuk tim terpadu guna menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak Pertamina yang selama ini terjebak dalam status “zona merah”.
Langkah ini muncul setelah audiensi intensif antara Pemkot Jambi dan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, yang berupaya mencari titik terang atas persoalan kompleks yang melibatkan berbagai institusi negara.

Mencari Jalan Keluar dari Sengketa yang Berlarut
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya menyelesaikan polemik lahan di kawasan Kenali Asam dan sekitarnya—wilayah yang masuk dalam klaim Barang Milik Negara (BMN) dan berdampak langsung pada masyarakat.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan posisi pemerintah yang berpihak pada warga dalam memperjuangkan hak dasar mereka, terutama terkait kepastian kepemilikan tanah.
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat,” tegas Maulana.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan tim terpadu akan segera dilakukan setelah menunggu surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai dasar hukum lanjutan.
Mengapa Isu Ini Menjadi Krusial
Sengketa lahan ini bukan perkara kecil. Berdasarkan hasil pemetaan dan laporan Pansus, terdapat ribuan bidang tanah masyarakat yang secara administratif masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai aset negara. Kondisi ini menyebabkan status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan menghambat berbagai aktivitas administratif, seperti jual beli, sertifikasi ulang, hingga pewarisan.
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan ini mencerminkan kompleksitas tata kelola aset negara di Indonesia, khususnya ketika terjadi tumpang tindih antara data pertanahan dengan klaim institusi negara atau BUMN.
Tim Terpadu: Pendekatan Lintas Sektor
Pembentukan tim terpadu menjadi inti strategi penyelesaian. Tim ini dirancang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DJKN, hingga instansi terkait lainnya.
Tujuannya jelas: memastikan penyelesaian dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat,” ujar Maulana, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian konflik tersebut.
Langkah ini juga didukung oleh koordinasi aktif Pansus DPRD yang telah melakukan konsultasi ke kementerian terkait di tingkat pusat, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN.
Pendataan dan Audit: Fondasi Penyelesaian
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah awal berupa pengumpulan dan verifikasi data sebagai basis penyelesaian.
Pendekatan yang diambil tidak bersifat spekulatif, melainkan berbasis data dan dokumen yang komprehensif, termasuk peta sertifikasi tanah dan bukti kepemilikan.
“Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah,” jelas Diza.
Masyarakat yang terdampak akan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, mulai dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), pemilik alas hak, hingga mereka yang hanya menguasai fisik tanah tanpa dokumen resmi. Pendekatan ini memungkinkan solusi yang lebih adil dan proporsional.
Dampak Luas dan Harapan Penyelesaian
Tak hanya menyangkut lahan individu, sengketa ini juga melibatkan fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana umum lainnya. Artinya, dampaknya meluas hingga menyentuh aspek pelayanan publik dan pembangunan kota.
Dengan masa kerja Pansus yang terbatas—sekitar enam bulan—urgensi penyelesaian menjadi semakin tinggi. Oleh karena itu, pembentukan tim terpadu diharapkan mampu mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menuju Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial
Langkah Pemkot Jambi ini mencerminkan pendekatan baru dalam penyelesaian konflik agraria: kolaboratif, berbasis data, dan melibatkan berbagai pihak secara simultan.
Di tengah kompleksitas sengketa lahan yang sering kali berlarut-larut di Indonesia, inisiatif ini menawarkan harapan bahwa solusi dapat dicapai melalui koordinasi lintas sektor dan keberpihakan pada masyarakat.
Apa yang kini dilakukan di Jambi bukan sekadar penyelesaian konflik lokal, melainkan cerminan dari upaya lebih besar untuk menghadirkan keadilan agraria—di mana hak warga tidak tergerus oleh ketidakpastian administratif, dan negara hadir sebagai penjamin kepastian hukum.








