Menu

Mode Gelap
Pengurus GP Ansor Provinsi Jambi 2024-2028 Resmi Dilantik

BERITA

Jika Surat Rekomendasi Cacat, Mengapa Hanya 105 yang Dipersoalkan?”: Pemilik SHM Gambut Jaya Tuntut Asas Persamaan di Depan Hukum

badge-check


					Jika Surat Rekomendasi Cacat, Mengapa Hanya 105 yang Dipersoalkan?”: Pemilik SHM Gambut Jaya Tuntut Asas Persamaan di Depan Hukum Perbesar

jarakmedia.com — Sengketa lahan perkebunan seluas 105 hektare di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kembali mencuat ke publik.

Sebanyak 105 Kepala Keluarga (KK) pemilik lahan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang sebagai bentuk penegasan atas legalitas hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan.

Perwakilan pemilik lahan, Fahrizal Azmi dan M. Amin, menegaskan bahwa seluruh bidang tanah tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan sistem pendaftaran tanah nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Ini sertifikat nilai tertinggi yang diakui oleh negara. Apabila masih ada pihak yang mengklaim, maka salah satu jalannya adalah melalui pengadilan yang nantinya akan memutuskan,” ujar Fahrizal Azmi kepada awak media, Senin (18/5/2026).

Konteks historis sengketa ini bermula dari adanya penetapan oleh Menteri Transmigrasi pada masa lalu yang memproyeksikan kawasan tersebut sebagai lahan untuk kebutuhan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan tumpang tindih antara pencadangan administratif pemerintah dengan hak-hak keperdataan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai dan mengelola lahan tersebut.

Menurut Fahrizal Azmi, objek tanah dimaksud bukan dimiliki oleh satu orang, melainkan dimiliki oleh 105 KK pemegang hak yang dikoordinasikan oleh Bapak Azmi. Para pemegang hak disebut telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 1998 secara terbuka, terus-menerus, dan produktif.

Secara hukum agraria, penguasaan fisik atas tanah dalam jangka waktu lama yang dilakukan secara nyata dan beritikad baik menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian hak atas tanah sebagaimana dikenal dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Pendamping hukum para pemilik lahan dari Lembaga Bantuan Hukum Ansor Provinsi Jambi, Badia Amin, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait persoalan tersebut demi menjamin perlindungan hak-hak masyarakat pemegang SHM.

Menurut Badia Amin, segala bentuk keberatan terhadap penerbitan SHM wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah berdasarkan prinsip due process of law dan asas negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Apabila terdapat dugaan cacat administrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik milik para klien kami, maka dalil tersebut wajib dibuktikan terlebih dahulu secara sah, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pasal 19 UUPA mewajibkan negara menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah.

Selain itu, Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 juga menegaskan bahwa apabila suatu sertifikat diterbitkan secara sah kepada pihak yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya apabila dalam waktu lima tahun tidak mengajukan keberatan tertulis kepada pemegang sertifikat dan kantor pertanahan atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Menurut Badia Amin, ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada pemegang SHM yang memperoleh haknya secara sah.

Ia juga menegaskan bahwa pembatalan sertifikat hak atas tanah tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses pemeriksaan administrasi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang mengatur bahwa pembatalan hak atas tanah harus melalui mekanisme hukum administrasi pertanahan dan proses pemeriksaan yang objektif.

Terkait adanya tuduhan dugaan pemalsuan tanda tangan mantan bupati dalam proses penerbitan dokumen pertanahan, pihak kuasa hukum menilai tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan sepihak.

“Hal tersebut tidak dapat disimpulkan secara sepihak dan harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dan uji forensik oleh pihak yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan laboratorium forensik kepolisian,” lanjut Badia Amin.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pembuktian perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sementara itu, dugaan pemalsuan surat sendiri diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
dan pasal 391 undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang pembuktiannya harus dilakukan melalui proses penyidikan, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga putusan pengadilan.

Pihak kuasa hukum juga menilai persoalan yang terjadi saat ini tidak terlepas dari adanya ketidaksinkronan administrasi dan kebijakan antara Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait status lahan pencadangan transmigrasi di wilayah tersebut.

Menurut data yang disampaikan kuasa hukum, luas lahan pencadangan transmigrasi di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 20 ribu hektare.

Karena itu, apabila terdapat masyarakat transmigrasi yang hendak memperoleh hak atas tanah, pemerintah dinilai masih memiliki alternatif area lain tanpa harus mengganggu tanah milik 105 KK yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara produktif.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti bahwa surat rekomendasi yang kini dipersoalkan bukan hanya menjadi dasar penerbitan 105 SHM milik klien mereka, melainkan juga berkaitan dengan ratusan sertifikat lainnya.

“Apabila surat rekomendasi tersebut hendak dinyatakan batal atau tidak sah, maka secara konsekuen dan demi asas persamaan di hadapan hukum, seluruh SHM yang lahir berdasarkan rekomendasi yang sama, yakni sekitar 576 SHM, juga wajib ditinjau dan diperlakukan melalui mekanisme hukum yang sama,” ujarnya.

Secara konstitusional, asas equality before the law dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maupun keputusan administrasi pertanahan yang membatalkan Sertifikat Hak Milik milik 105 KK tersebut.

Para pemilik lahan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian sengketa sesuai mekanisme konstitusional dalam negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lanjut Baco

Investasi Manusia di Kota Jambi: Menakar Strategi Ekonomi Menekan Angka Anak Tidak Sekolah

26 Mei 2026 - 12:27 WIB

Mengurai Sengkarut Agraria Muaro Jambi: Jejak Laporan Penyerobotan Lahan Gambut Jaya Terungkap

25 Mei 2026 - 01:36 WIB

Gerakan Kemanusiaan BOLONG Jadi Bukti Kepedulian Anak Muda Bungo untuk Sesama

21 Mei 2026 - 06:51 WIB

Kota Jambi Mengubah Wajah Pengelolaan Sampah melalui Reformasi Berbasis Lingkungan

21 Mei 2026 - 03:35 WIB

Kota Jambi Menjajaki Masa Depan Ekonomi Lewat Kemitraan dan Investasi Berkelanjutan

21 Mei 2026 - 03:32 WIB

#JambiBergerak BERITA