jarakmedia.com — Di tengah narasi saling klaim atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 105 hektar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sebuah fakta yuridis baru muncul ke permukaan. Sengketa yang memperhadapkan 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dengan klaim program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) ini ternyata bukanlah konflik yang baru meledak. Berdasarkan penelusuran dokumen terbaru, persoalan ini rupanya telah mengendap di laci aparat penegak hukum sejak tahun lalu.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan, laporan resmi terkait konflik ini telah dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sejak 31 Mei 2025. Fakta ini menyoroti lambatnya resolusi konflik agraria di tingkat akar rumput, sekaligus menegaskan bahwa upaya hukum warga untuk mempertahankan ruang hidupnya telah berjalan lebih lama dari yang diperkirakan oleh publik.

Delik Penyerobotan Lahan di Bawah Bayang-Bayang Klaim Administratif
Pelapor dalam kasus ini adalah Farizal Azmi (60), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga bertindak sebagai perwakilan para pemilik lahan bersertifikat. Dalam pengaduannya, pihak terlapor dituding melakukan tindak pidana penyalahgunaan serta penyerobotan lahan tanpa izin. Langkah pidana ini merujuk pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, juncto Pasal 167 KUHP mengenai tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin atau melawan hukum.
Tindakan represif yang dilaporkan ini terjadi di atas lahan yang secara hukum tata negara telah dikukuhkan kepemilikannya. Farizal Asmi, belum lama ini, kembali tampil ke hadapan publik untuk menegaskan batas pertahanan legal mereka dengan memamerkan bundel Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
“Ini sertifikat nilai tertinggi yang diakui oleh negara. Apabila masih diklaim (oleh pihak lain), maka salah satu jalannya adalah ke pengadilan yang akan memutuskan,” ujar Farizal Azmi bersama M. Amin, Senin (18/5/2026) lalu.
Posisi Strategis LBH Ansor Jambi
Keengganan warga untuk tunduk pada intimidasi penguasaan lahan secara sepihak mendapat dukungan penuh dari institusi masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Provinsi Jambi secara konsisten memposisikan diri sebagai perisai hukum bagi para penggarap lahan.
Badia Amin S., S.H., M.H., perwakilan dari LBH Ansor Jambi, menggarisbawahi komitmen lembaganya untuk terus mengawal kasus pelik ini. Pendampingan ini bukan semata-mata untuk memenangkan perdebatan hukum, tetapi untuk memastikan perlindungan mutlak terhadap hak-hak warga yang memegang legalitas resmi yang diakui negara.
“Kita selaku pendamping akan mengawal ini dalam memastikan bahwa mereka memang memiliki sertifikat yang sah dan berhak atas lahan (kebun sawit) tersebut,” papar Badia.
Akar historis yang menjadi simpul masalah ini bermula ketika Menteri Transmigrasi menetapkan area tersebut untuk memfasilitasi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Namun, alih-alih menyalahkan pihak tertentu, LBH Ansor memilih untuk memfokuskan argumentasi pada validitas dokumen.
“Kita tidak berbicara ini salah siapa, tapi kita memastikan bahwa ini kepemilikan yang sah diakui oleh negara,” tutup Badia.
Munculnya dokumen pengaduan tahun 2025 ini semestinya menjadi peringatan bagi institusi kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional.
Penundaan keadilan di ranah sengketa agraria (justice delayed) seringkali berujung pada peniadaan keadilan itu sendiri (justice denied). Negara, sebagai penerbit SHM sekaligus perancang program transmigrasi, kini dituntut untuk segera memutus rantai anomali ini sebelum gesekan fisik di lapangan semakin memburuk.








