Komitmen Memperluas Akses Keadilan Berbuah Apresiasi Nasional
JAMBI — Upaya menghadirkan akses hukum yang lebih dekat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat akhirnya mengantarkan Pemerintah Kota Jambi meraih pengakuan di tingkat nasional. Wali Kota Jambi, Maulana, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dedikasi dan dukungannya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 68 kelurahan di Kota Jambi. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam peresmian 1.585 Posbankum desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Penghargaan itu tidak hanya menjadi pengakuan terhadap capaian administratif sebuah daerah. Lebih dari itu, penghargaan tersebut mencerminkan perubahan paradigma pelayanan publik yang menempatkan akses keadilan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukum, kehadiran Pos Bantuan Hukum hingga tingkat kelurahan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa layanan hukum tidak lagi menjadi fasilitas yang hanya dapat dijangkau oleh kelompok tertentu. Sebaliknya, bantuan hukum kini hadir lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.
Pos Bantuan Hukum sebagai Instrumen Pemerataan Keadilan
Peresmian 1.585 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan Provinsi Jambi merupakan bagian dari agenda nasional untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput. Program ini dirancang agar masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, mediasi, pendampingan, hingga rujukan advokasi tanpa harus menghadapi hambatan geografis maupun biaya yang tinggi.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kehadiran Posbankum bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kita ingin akses keadilan hadir untuk semua, tanpa harus jauh-jauh mencari bantuan hukum,” ujarnya.
Menurut Supratman, keberhasilan program tersebut tidak dapat dilepaskan dari sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, organisasi bantuan hukum, hingga para paralegal yang akan menjadi ujung tombak penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat.
Kota Jambi Menjadi Pelopor di Tingkat Provinsi
Seluruh Kelurahan Telah Memiliki Posbankum
Di antara seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, Kota Jambi menjadi daerah pertama yang berhasil menghadirkan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahannya. Capaian tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Usai menerima penghargaan, Maulana menyampaikan bahwa seluruh 68 kelurahan di Kota Jambi kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum yang siap memberikan layanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, untuk Provinsi Jambi, Kota Jambi menjadi yang pertama di mana seluruh kelurahannya telah memiliki Pos Bantuan Hukum,” kata Maulana.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 68 kelurahan tersebut, sebanyak 20 kelurahan telah mengikuti kompetisi tingkat nasional terkait program bantuan hukum. Salah satu perwakilan Kota Jambi bahkan berhasil meraih prestasi di tingkat nasional melalui Lurah Pasir Putih, Ubaidillah.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penguatan layanan hukum di tingkat lokal tidak hanya berhenti pada pembentukan lembaga, tetapi juga diikuti oleh peningkatan kapasitas aparatur yang menjalankannya.
Penyelesaian Konflik Dimulai dari Tingkat Kelurahan
Mengedepankan Mediasi dan Pendekatan Non-Litigasi
Salah satu aspek menarik dari program Posbankum adalah pendekatannya yang menekankan penyelesaian masalah melalui mediasi dan musyawarah sebelum berlanjut ke proses hukum formal.
Menurut Maulana, keberadaan Pos Bantuan Hukum memungkinkan berbagai persoalan masyarakat diselesaikan lebih awal melalui pendekatan non-litigasi. Untuk mendukung tujuan tersebut, para lurah telah dibekali kemampuan sebagai non-litigation peacemaker atau fasilitator penyelesaian konflik di tingkat komunitas.
“Kita tentu tidak berharap adanya masalah hukum di masyarakat. Namun apabila terjadi, penyelesaiannya dapat dimulai dari tingkat kelurahan melalui Posbankum,” ujar Maulana.
Pendekatan ini dinilai penting karena banyak sengketa sosial sebenarnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Dampak terhadap Stabilitas Sosial dan Pembangunan Daerah
Gubernur Jambi, Al Haris, menyambut baik keberhasilan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut. Ia menilai keberadaan layanan bantuan hukum akan berkontribusi langsung terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, banyak persoalan kecil yang muncul di tingkat masyarakat dapat berkembang menjadi konflik besar apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat. Dengan hadirnya Posbankum, masyarakat memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa harus langsung memasuki proses hukum yang panjang dan kompleks.
Data menunjukkan bahwa sebelum program ini dijalankan secara masif, Provinsi Jambi hanya memiliki sekitar 76 Pos Bantuan Hukum. Kini jumlah tersebut meningkat menjadi 1.585 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Lonjakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperluas layanan hukum hingga menjangkau masyarakat paling bawah.
Membangun Kota yang Tidak Hanya Maju, tetapi Juga Adil
Penghargaan yang diterima Wali Kota Maulana sesungguhnya merepresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar daripada sekadar pencapaian birokrasi. Di balik piagam penghargaan tersebut terdapat upaya untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh perlindungan hukum.
Ketika pembangunan sering kali diukur melalui infrastruktur fisik dan pertumbuhan ekonomi, kehadiran Pos Bantuan Hukum mengingatkan bahwa kualitas sebuah kota juga ditentukan oleh sejauh mana negara mampu menjamin rasa keadilan bagi warganya.
Bagi Kota Jambi, keberhasilan menghadirkan Posbankum di seluruh kelurahan bukanlah garis akhir, melainkan langkah awal menuju sistem pelayanan publik yang lebih inklusif, di mana akses terhadap keadilan tidak lagi menjadi hak istimewa, melainkan hak yang dapat dijangkau oleh setiap warga tanpa terkecuali.








