jarakmedia.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan pembatalan 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Fairizal Azmi dan 104 pemegang hak lainnya yang berlokasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kami selaku Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, prematur, serta tidak memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat.
Sampai dengan saat ini, tidak terdapat satu pun keputusan administratif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan pembatalan terhadap 105 Sertifikat Hak Milik dimaksud.

Permasalahan yang berkembang saat ini masih berada dalam tahapan penelitian, verifikasi, dan pencocokan data fisik maupun data yuridis melalui agenda Joint Survey yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2026 di Desa Gambut Jaya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, para pemegang SHM, Tim Kuasa Hukum LBH Ansor, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan tersebut, Tim Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi meminta pihak yang mengklaim sebagai peserta Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) untuk menunjukkan secara jelas objek, batas-batas, serta titik koordinat lokasi yang menjadi dasar klaim mereka. Namun berdasarkan fakta yang teramati selama kegiatan berlangsung, pihak yang diwakili oleh saudara Joko dan tim belum dapat menunjukkan batas-batas lokasi yang diklaim secara pasti, konsisten, dan meyakinkan. Kondisi tersebut menyebabkan proses verifikasi lapangan berlangsung lebih lama karena tim teknis harus melakukan pencocokan dan validasi data secara lebih mendalam.
Selain itu, hingga berakhirnya kegiatan Joint Survey, pihak yang mengatasnamakan peserta TSM maupun instansi terkait belum dapat memperlihatkan dokumen yang memadai dan dapat diverifikasi yang membuktikan status mereka sebagai peserta resmi Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri pada lokasi yang menjadi objek sengketa. Oleh karena itu, seluruh klaim yang diajukan masih harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan data fisik dan data yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Kuasa Hukum juga mencatat bahwa selama kegiatan berlangsung belum diperoleh penjelasan yang komprehensif dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi terkait dasar administrasi dan historis yang menjadi landasan klaim para pihak. Namun demikian, para pemegang sertifikat tetap menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian terhadap hal tersebut kepada instansi yang berwenang.
Di sisi lain, terdapat beberapa pihak yang tercantum dalam daftar undangan Joint Survey yang tidak terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya PT Muaro Kahuripan Indonesia (PT MKI) dan PT Bahari Gembira Ria (PT BGR). Padahal, kehadiran kedua perusahaan tersebut dipandang penting mengingat adanya keterkaitan historis dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan pada kawasan yang menjadi objek pemeriksaan.
Tim yang di gawangi H Syahidan Alfajri bersama dengan Badia Amin S, S.H,M.H, Adhari Widya P, S.H, Daniel Saputra, S.H, selaku Kuasa Hukum para pemegang sertifikat, menegaskan bahwa secara hukum Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti hak yang kuat dan tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan klaim sepihak, asumsi, ataupun dugaan yang belum teruji kebenarannya melalui mekanisme hukum yang sah.
Pandangan tersebut sejalan dengan doktrin hukum agraria yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono dan Prof. Dr. Kurnia Warman yang pada prinsipnya menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperoleh hak atas tanah secara sah, beritikad baik, serta menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara nyata, terus-menerus, dan sesuai dengan peruntukannya.
Secara normatif, Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sepanjang sesuai dengan data dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan harus dilakukan melalui penelitian yang cermat terhadap data fisik dan data yuridis, dengan tetap menjunjung asas objektivitas, transparansi, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk mengajukan bukti dan keterangan sebelum diterbitkannya suatu keputusan administratif.
Perlu diketahui pula bahwa kawasan pencadangan transmigrasi pada wilayah dimaksud pada awalnya memiliki luasan sekitar 20.000 hektare. Namun dalam proses realisasi Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri sekitar tahun 2009, muncul berbagai persoalan terkait ketersediaan lahan yang dapat dialokasikan kepada peserta program. Dalam berbagai forum mediasi dan rapat koordinasi sebelumnya bahkan telah muncul alternatif penyelesaian berupa penyediaan lahan pengganti bagi peserta TSM. Akan tetapi, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai biaya staking, pembukaan lahan, penyediaan bibit, serta bentuk kompensasi lainnya.
Berdasarkan seluruh fakta dan ketentuan hukum tersebut, maka pemberitaan yang menyatakan telah terjadi atau akan terjadi pembatalan terhadap 105 Sertifikat Hak Milik di Desa Gambut Jaya merupakan informasi yang tidak berdasar secara hukum, berpotensi menyesatkan publik, serta dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Para pemegang sertifikat tetap menghormati dan mendukung seluruh proses verifikasi yang sedang dilakukan oleh instansi berwenang. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa setiap pihak wajib menjunjung asas kepastian hukum, perlindungan hak-hak keperdataan warga negara, serta asas praduga sah terhadap setiap produk administrasi pertanahan yang masih berlaku dan belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Sampai dengan saat ini, proses yang berlangsung masih berada pada tahap penelitian dan verifikasi lapangan, sehingga tidak terdapat dasar hukum apa pun yang dapat dijadikan landasan untuk menyatakan batalnya 105 Sertifikat Hak Milik dimaksud.
Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Provinsi Jambi








