Menu

Mode Gelap
Ekspor ke Malaysia Masih Terbuka Lebar, Rumah BUMN Jambi Bekali 100 UMKM Strategi Go Global Pengurus GP Ansor Provinsi Jambi 2024-2028 Resmi Dilantik

BERITA

Langkah Nyata Selesaikan Masalah Zona Merah, Wali Kota Maulana Bersama Kemas Faried Serahkan Surat Permohonan ke Presiden

badge-check


					Langkah Nyata Selesaikan Masalah Zona Merah, Wali Kota Maulana Bersama Kemas Faried Serahkan Surat Permohonan ke Presiden Perbesar

Persoalan Lama yang Kini Dibawa Langsung ke Tingkat Nasional

JAMBI — Setelah bertahun-tahun menjadi sumber ketidakpastian bagi ribuan warga, persoalan Zona Merah di Kota Jambi kini memasuki babak baru. Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara langsung menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai upaya mempercepat penyelesaian polemik pertanahan yang selama ini membayangi masyarakat di sejumlah wilayah Kecamatan Kotabaru. Langkah tersebut dilakukan melalui Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di Jakarta pada 9 Juni 2026.

Kehadiran kedua pemimpin daerah tersebut tidak sekadar membawa dokumen administratif. Mereka membawa aspirasi ribuan warga yang selama bertahun-tahun menghadapi berbagai keterbatasan akibat status lahan yang masuk dalam kawasan yang dikenal sebagai Zona Merah Pertamina. Kawasan tersebut selama ini menjadi sumber persoalan hukum dan administrasi pertanahan yang belum menemukan titik penyelesaian definitif.

Mengapa Persoalan Zona Merah Begitu Penting?

Bagi sebagian masyarakat di luar Kota Jambi, istilah Zona Merah mungkin terdengar sebagai persoalan teknis pertanahan semata. Namun bagi warga yang terdampak, persoalan ini menyentuh aspek fundamental kehidupan mereka.

Status Zona Merah menyebabkan ribuan bidang tanah mengalami pemblokiran administrasi sehingga pemilik lahan menghadapi kesulitan dalam mengurus sertifikat, melakukan transaksi jual beli, memperoleh kepastian hukum, maupun mengembangkan aset yang mereka miliki. Situasi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat secara langsung.

Data yang dihimpun Pemerintah Kota Jambi menunjukkan sedikitnya sekitar 5.500 bidang tanah atau sertifikat terdampak persoalan tersebut yang tersebar di tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Kotabaru. Permasalahan itu berakar pada tumpang tindih klaim antara lahan masyarakat dan kawasan yang dikategorikan sebagai aset negara atau terkait kepentingan Pertamina.

Surat Permohonan yang Membawa Aspirasi Masyarakat

Dalam pertemuan dengan pihak Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Wali Kota Maulana menjelaskan bahwa agenda utama yang dibawanya adalah menyampaikan langsung aspirasi masyarakat yang terdampak Zona Merah.

Ia menegaskan bahwa surat yang disampaikan kepada Presiden telah ditandatangani oleh unsur pemerintah daerah, DPRD Kota Jambi, serta Kantor Pertanahan sebagai bentuk keseriusan bersama dalam mencari solusi.

“Kami secara langsung telah menyampaikan surat permohonan kepada Bapak Presiden untuk pencabutan status Zona Merah,” ujar Maulana.

Dokumen yang diserahkan tidak hanya berupa surat permohonan. Berbagai dokumen pendukung turut dilampirkan, termasuk peta kawasan Zona Merah, surat permohonan dari DPRD Kota Jambi, hasil kajian Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, serta dokumen pertanahan lainnya yang memperkuat argumentasi daerah dalam meminta penyelesaian dari pemerintah pusat.

Sinergi Pemerintah Daerah dan DPRD

Salah satu aspek yang menonjol dalam proses ini adalah kuatnya sinergi antara Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan masyarakat. DPRD melalui Panitia Khusus Zona Merah telah melakukan berbagai tahapan mulai dari pengumpulan data, konsultasi lintas instansi, hingga koordinasi dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan Zona Merah bukan sekadar menyangkut dokumen pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas aset yang mereka miliki.

“Harapan kami tentunya proses ini akan dipermudahkan sehingga memberikan kabar gembira bagi masyarakat,” kata Kemas Faried.

Kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan Kantor Pertanahan tersebut menjadi sinyal bahwa penyelesaian masalah ini tidak lagi berjalan secara parsial, melainkan melalui pendekatan kelembagaan yang lebih terintegrasi.

Harapan Baru bagi Ribuan Pemilik Lahan

Sebelum surat permohonan ini disampaikan ke Presiden, persoalan Zona Merah sempat menjadi perhatian publik setelah ratusan warga menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD dan Pemerintah Kota Jambi. Pertemuan antara masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, dan Badan Pertanahan Nasional menghasilkan kesepakatan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

Bagi warga, langkah tersebut menghadirkan harapan baru setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan status lahan. Kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar yang tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menentukan akses terhadap pembiayaan, investasi keluarga, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menunggu Respons Pemerintah Pusat

Meski proses penyelesaian masih memerlukan tahapan evaluasi dan kajian lebih lanjut di tingkat pusat, penyerahan surat permohonan kepada Presiden menandai langkah penting dalam perjalanan panjang penyelesaian persoalan Zona Merah Kota Jambi.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai administrator kebijakan, tetapi juga sebagai representasi kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah mereka.

Kini, ribuan warga yang terdampak menunggu respons pemerintah pusat. Harapan mereka sederhana: agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian bagi masa depan mereka.

Di tengah kompleksitas persoalan pertanahan yang melibatkan berbagai institusi dan regulasi, langkah yang ditempuh Wali Kota Maulana dan Ketua DPRD Kemas Faried menunjukkan bahwa penyelesaian masalah publik memerlukan keberanian untuk membawa suara masyarakat hingga ke pusat pengambilan keputusan tertinggi negara. Dan bagi warga Zona Merah Kota Jambi, perjalanan menuju kepastian itu kini telah sampai di pintu Istana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lanjut Baco

Inklusif Berkarya, Rumah BUMN Jambi dan GERKATIN Latih 17 Teman Tuli Membuat Sabun Handmade

28 Juli 2026 - 08:04 WIB

GAPEMBI Provinsi Jambi Siap Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

26 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bangun Kepercayaan Pelanggan, 17 UMKM Jambi Belajar Susun Company Profile Profesional

23 Juli 2026 - 09:18 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenag Kota Jambi Gandeng BSI Gelar Capacity Building Petugas PTSP Menuju Service Excellence

17 Juli 2026 - 16:51 WIB

Pelaku Usaha Desa Mendalo Laut Belajar Legalitas dan AI Bersama Rumah BUMN Jambi

17 Juli 2026 - 03:00 WIB

#JambiBergerak BERITA