Santunan sebagai Hak Jaminan Sosial
Wali Kota Jambi, Maulana, secara langsung menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Syaiful Anuar, Ketua RT 09 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, dalam kunjungan takziah pada 10 Juni 2026.
Santunan tersebut diterima oleh istri almarhum sebagai ahli waris, dengan total nilai mencapai Rp156 juta.

Rinciannya meliputi:
- Rp42 juta sebagai manfaat jaminan kematian
- Rp114 juta dalam bentuk beasiswa pendidikan untuk anak-anak almarhum
Bantuan ini merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi.
Penghormatan atas Pengabdian Ketua RT
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan belasungkawa sekaligus penghargaan atas dedikasi almarhum selama menjalankan tugas sebagai Ketua RT.
“Kami mendoakan almarhum atas segala pengabdian dan amal baiknya selama hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Ketua RT memiliki peran strategis dalam menjaga komunikasi sosial, membantu administrasi warga, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
Program Kartu Bahagia sebagai Payung Kebijakan
Santunan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Kartu Bahagia, yang dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada berbagai kelompok, termasuk Ketua RT.
Melalui program ini, para Ketua RT didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan yang ditanggung pemerintah daerah. Kebijakan ini memungkinkan mereka memperoleh perlindungan terhadap risiko kerja, termasuk jaminan kematian dan manfaat pendidikan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dampak Nyata bagi Keluarga yang Ditinggalkan
Selain sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, santunan ini juga memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup keluarga almarhum.
Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat:
- Meringankan beban ekonomi keluarga
- Menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak
- Memberikan dukungan untuk memulai kembali kehidupan pasca kehilangan
“Kami berharap santunan ini bisa menjadi dukungan bagi keluarga untuk bangkit,” ujar Maulana.
Perlindungan Sosial sebagai Fondasi Kebijakan
Langkah ini mencerminkan perubahan paradigma dalam kebijakan sosial di tingkat daerah. Perlindungan tidak lagi terbatas pada pekerja formal, tetapi juga mencakup unsur masyarakat seperti Ketua RT yang memiliki peran vital namun sering tidak terlindungi secara sistemik.
Dengan memasukkan Ketua RT dalam skema jaminan sosial, pemerintah daerah memperluas jaring pengaman sosial sekaligus memperkuat stabilitas komunitas di tingkat akar rumput.
Kesimpulan
Penyerahan santunan Rp156 juta kepada ahli waris Ketua RT di Kota Jambi bukan sekadar bantuan finansial, melainkan representasi dari kebijakan perlindungan sosial yang semakin inklusif.
Melalui program seperti Kartu Bahagia dan integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Jambi menunjukkan bahwa perlindungan bagi pelayan masyarakat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dalam membangun sistem pemerintahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.








