jarakmedia.com — Di tengah sengkarut klaim lahan yang menguji kepastian hukum agraria, para pemilik lahan perkebunan kelapa sawit seluas 105 hektar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya mengambil langkah terbuka. Mereka tak lagi berdiam diri. Secara kolektif, warga muncul ke hadapan publik dengan membawa instrumen pertahanan yang tidak terbantahkan: Sertifikat Hak Milik (SHM).
Langkah transparansi ini menggarisbawahi urgensi perlindungan hak konstitusional warga negara di tengah ancaman pengambilalihan tanah. Di Indonesia, SHM bukan sekadar carik kertas, melainkan wujud pengakuan legal tertinggi oleh negara atas hak seseorang terhadap suatu bidang tanah.

Menghadapi Klaim Negara dengan Dokumen Tertinggi
Fahrizal Azmi dan M. Amin, yang bertindak sebagai perwakilan dari para pemilik 105 sertifikat lahan tersebut, secara lugas menyatakan posisi mereka di hadapan para awak media pada Senin (18/5/2026).
“Ini sertifikat nilai tertinggi yang diakui oleh negara, apabila masih diklaim maka salah satu jalannya ke pengadilan yang akan memutuskan,” ungkap perwakilan masyarakat tersebut dengan tegas.
Pernyataan ini merefleksikan prinsip hukum dasar bahwa produk negara tidak dapat dibatalkan melalui klaim sepihak; melainkan harus melalui proses litigasi formal yang berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Konteks historis sengketa ini bermula dari adanya penetapan oleh Menteri Transmigrasi pada masa lalu, yang memproyeksikan lahan perkebunan tersebut untuk kebutuhan warga program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Akibatnya, terjadilah tumpang tindih antara pencadangan administratif pemerintah dengan hak milik yang sudah lebih dahulu dipegang oleh warga penggarap.
Advokasi Publik dari LBH Ansor Jambi
Merespons ketimpangan struktural ini, warga tidak berjuang sendirian. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Provinsi Jambi secara resmi turun gunung untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak agraria warga tidak diabaikan oleh aparatur negara.
Badia Amin S., S.H., M.H., selaku pendamping masyarakat dari LBH Ansor Jambi, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal dan mengadvokasi persoalan legalitas lahan milik warga secara menyeluruh.
“Kita selaku pendamping akan mengawal ini dalam memastikan bahwa mereka memang memiliki sertifikat yang sah dan berhak atas lahan (kebun sawit) tersebut,” jelas Badia Amin.
LBH Ansor Jambi memilih pendekatan yang elegan dan proporsional. Mereka berfokus pada validasi administratif daripada terseret dalam pusaran adu argumen yang tidak produktif. “Kita tidak berbicara ini salah siapa, tapi kita memastikan bahwa ini kepemilikan yang sah diakui oleh negara,” tambah Badia Amin.
Sikap yang ditunjukkan oleh warga Desa Gambut Jaya Muaro Jambi, bersama LBH Ansor, bukan sekadar upaya menyelamatkan kebun sawit mereka. Lebih jauh dari itu, mereka tengah menguji sejauh mana instrumen negara mampu menghormati dan menegakkan produk hukumnya sendiri, melindungi warga kecil dari ambiguitas kebijakan yang merugikan ruang hidup mereka.








