Menu

Mode Gelap
Ekspor ke Malaysia Masih Terbuka Lebar, Rumah BUMN Jambi Bekali 100 UMKM Strategi Go Global Pengurus GP Ansor Provinsi Jambi 2024-2028 Resmi Dilantik

BERITA

Krisis Parkir Kota Padang: Pungli Merajalela, PAD Bocor, dan Citra Wisata di Ujung Tanduk

badge-check


					Krisis Parkir Kota Padang: Pungli Merajalela, PAD Bocor, dan Citra Wisata di Ujung Tanduk Perbesar

PADANG – Kota Padang kini tengah menghadapi krisis perparkiran yang telah berevolusi dari sekadar masalah lalu lintas menjadi sebuah kegagalan sistemik. Dominasi juru parkir (jukir) ilegal yang jumlahnya hampir dua kali lipat dari petugas resmi, implementasi tarif baru yang kontraproduktif, serta penegakan hukum yang lemah telah menciptakan lingkaran setan yang merugikan ekonomi, merusak tata ruang, dan mengancam citra pariwisata kota.

Sebuah kajian komprehensif mengungkap bahwa masalah ini berakar pada ketidakseimbangan antara pertumbuhan kendaraan yang pesat dengan stagnasi infrastruktur parkir. Namun, kondisi ini diperparah oleh kebijakan dan praktik di lapangan yang saling bertentangan.

Dominasi Ekonomi Ilegal dan Kebocoran PAD yang Masif
Data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan: lebih dari 1.000 jukir ilegal beroperasi di seluruh kota, sementara jukir yang terdaftar resmi hanya berjumlah 571 orang. Dominasi pelaku ilegal ini secara langsung menciptakan kebocoran masif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama bertahun-tahun, realisasi PAD dari retribusi parkir secara konsisten gagal mencapai target. Pada tahun 2023, realisasi dilaporkan hanya sekitar Rp 5 miliar, jauh di bawah potensi riilnya. Kinerja buruk ini berlanjut, di mana pada tahun 2024 realisasi tercatat hanya Rp 2,27 miliar, dan hingga April 2025, penerimaan baru mencapai Rp 514,6 juta dari target tahunan Rp 2,79 miliar.

Ironisnya, kenaikan tarif parkir resmi melalui Perda No. 1 Tahun 2024—menjadi Rp 4.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk motor—justru memperburuk situasi. Kebijakan ini secara tidak sengaja menaikkan ambang batas psikologis harga yang dianggap “wajar” oleh publik, sehingga pungutan liar sebesar Rp 5.000 atau lebih menjadi lebih mudah diterima dan semakin subur. Akibatnya, masyarakat menanggung beban ganda: membayar tarif ilegal yang lebih tinggi sementara pendapatan daerah terus menguap.

Perampasan Ruang Publik dan Kemacetan Kronis
Dampak paling kasat mata dari semrawutnya parkir liar adalah perampasan ruang publik. Trotoar di berbagai ruas jalan utama, seperti Jalan Khatib Sulaiman dan kawasan Pasar Raya, secara sistematis dialihfungsikan menjadi lahan parkir ilegal.

Praktik ini tidak hanya melanggar hak pejalan kaki tetapi juga memaksa mereka berjalan di badan jalan, menciptakan risiko keselamatan yang serius.
Parkir liar di badan jalan juga menjadi pemicu utama kemacetan di titik-titik vital kota. Kawasan pusat perbelanjaan seperti Basko Grand Mall dan Transmart, di mana parkir sering meluber ke jalan raya, menjadi hotspot kemacetan parah. Hal serupa terjadi di jalur Bypass yang dipenuhi truk-truk besar serta di sekitar Pasar Raya Padang, di mana aktivitas ekonomi terhambat oleh akses yang tersumbat.

Citra Pariwisata Tercoreng Akibat Pungli
Sektor yang paling terpukul dalam jangka panjang adalah pariwisata. Kawasan andalan seperti Pantai Padang dan Pantai Air Manis kini lebih dikenal karena praktik pungli dan intimidasi oleh jukir liar daripada keindahannya. Berbagai insiden wisatawan yang merasa “dipalak” dengan tarif parkir tidak wajar kerap viral di media sosial, menyebarkan citra negatif tentang Padang secara luas.

Keluhan ini telah disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Padang dan asosiasi pariwisata seperti ASITA, yang memperingatkan bahwa pengalaman buruk ini membuat wisatawan kapok untuk kembali berkunjung, sehingga merusak citra pariwisata Sumatera Barat secara keseluruhan.

Arah Solusi: Dari Penertiban Reaktif ke Reformasi Sistemik
Upaya penertiban yang dilakukan Pemko Padang melalui tim gabungan Dishub dan Satpol PP sejauh ini dinilai bersifat sporadis dan reaktif, hanya menindak pelanggar di level bawah tanpa menyentuh jaringan terorganisir di baliknya. Keterbatasan personel dan sarana menjadi kendala tambahan bagi penegak perda.

Untuk keluar dari krisis ini, diperlukan sebuah strategi terintegrasi. Solusi jangka pendek mencakup profesionalisasi jukir resmi dengan seragam dan gaji, serta penegakan hukum yang fokus pada titik rawan.

Untuk jangka menengah, adopsi teknologi seperti e-parking berbasis QRIS, belajar dari pengalaman kota lain seperti Yogyakarta dan Surabaya, menjadi sebuah keharusan untuk meningkatkan transparansi dan menekan kebocoran.

Pada akhirnya, solusi jangka panjang terletak pada pergeseran paradigma fundamental. Pemerintah Kota Padang harus berhenti memandang parkir hanya sebagai sumber retribusi dan mulai menggunakannya sebagai alat strategis untuk manajemen mobilitas perkotaan. Ini mencakup penegakan aturan tata ruang yang mewajibkan bangunan komersial menyediakan lahan parkir memadai dan investasi pada infrastruktur parkir vertikal, demi menciptakan kota yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lanjut Baco

Inklusif Berkarya, Rumah BUMN Jambi dan GERKATIN Latih 17 Teman Tuli Membuat Sabun Handmade

28 Juli 2026 - 08:04 WIB

GAPEMBI Provinsi Jambi Siap Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

26 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bangun Kepercayaan Pelanggan, 17 UMKM Jambi Belajar Susun Company Profile Profesional

23 Juli 2026 - 09:18 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenag Kota Jambi Gandeng BSI Gelar Capacity Building Petugas PTSP Menuju Service Excellence

17 Juli 2026 - 16:51 WIB

Pelaku Usaha Desa Mendalo Laut Belajar Legalitas dan AI Bersama Rumah BUMN Jambi

17 Juli 2026 - 03:00 WIB

#JambiBergerak BERITA