Menu

Mode Gelap
Pengurus GP Ansor Provinsi Jambi 2024-2028 Resmi Dilantik

BERITA

Sengketa Aset Negara dan Hak Sipil: Manuver Legislatif Jambi Mengurai Benang Kusut Zona Merah Pertamina

badge-check


					Sengketa Aset Negara dan Hak Sipil: Manuver Legislatif Jambi Mengurai Benang Kusut Zona Merah Pertamina Perbesar

JAMBI — Di atas kertas, kepemilikan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya menjadi perisai hukum tertinggi bagi warga negara atas properti mereka. Namun, bagi masyarakat di tujuh kelurahan di Kota Jambi, dokumen legal tersebut kini tak ubahnya lembaran tak bernilai akibat intervensi klaim aset negara. Konflik agraria yang berpusat pada kawasan “Zona Merah Pertamina” ini telah memicu krisis kepastian hukum, memaksa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi turun tangan melalui Panitia Khusus (Pansus) guna menengahi sengketa antara hak sipil dan administrasi kekayaan negara.

Persoalan ini bermula dari sebuah anomali birokrasi: lahan yang telah didiami warga dan memiliki sertifikat hak milik resmi dari BPN, secara tiba-tiba diblokir sementara. Pemblokiran ini dipicu oleh dugaan kuat bahwa bidang-bidang tanah tersebut berdiri di atas wilayah yang tercatat sebagai aset milik negara di bawah kendali Pertamina dan Kementerian Keuangan.

Investigasi Parlemen dan Pemetaan Konflik

Menghadapi kebuntuan di tingkat daerah, DPRD Kota Jambi merespons dengan membentuk Pansus 3. Tim investigasi legislatif ini ditugaskan khusus untuk menelusuri rantai administrasi yang menyebabkan tumpang tindih kepemilikan tersebut.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang secara langsung tergabung dalam Pansus tersebut, memaparkan bahwa investigasi telah berjalan secara intensif selama hampir dua bulan. Fokus utama parlemen saat ini adalah membedah kronologi penerbitan sertifikat di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara.

“Kurang lebih sudah dua bulan kami bekerja dan memanggil berbagai pihak terkait,” ungkap Kemas Faried, merujuk pada serangkaian dengar pendapat yang melibatkan warga terdampak, unsur pengawasan lapangan, perwakilan Pertamina, hingga BPN.

“Karena diduga berada di atas aset milik negara, sertifikat yang sudah terbit oleh BPN itu dilakukan pemblokiran sementara. Ini yang sedang kami dalami dan perjuangkan,” tegasnya.

Eskalasi ke Jakarta: Memburu Kepastian Lintas Kementerian

Menyadari bahwa otoritas penyelesaian sengketa aset negara tidak berada di tangan pemerintah daerah, Pansus DPRD Kota Jambi memutuskan untuk memindahkan arena perjuangan ke ibu kota. Langkah taktis ini direncanakan secara maraton.

Pada Rabu (4/3/2026), delegasi Pansus dijadwalkan untuk berhadapan langsung dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Pertemuan trilateral ini akan menjadi krusial karena turut menghadirkan direksi Pertamina, BPN wilayah Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Agresi diplomasi legislatif ini tidak berhenti di situ. Pada hari berikutnya, rombongan akan menyambangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah payung Kementerian Keuangan RI. Bahkan, Kemas Faried memproyeksikan adanya koordinasi lanjutan dengan Komisi XI DPR RI selaku mitra kerja Kementerian Keuangan untuk memberikan tekanan politis yang proporsional dalam penyelesaian sengketa ini.

Mencari Preseden dalam Kompleksitas Agraria Nasional

Konflik di Zona Merah Pertamina Jambi bukanlah insiden yang terisolasi. Dalam lanskap agraria Indonesia, tumpang tindih antara sertifikat hak milik warga dan inventarisasi aset negara adalah residu dari buruknya sinkronisasi data antarlembaga di masa lampau.

Meski menyadari bahwa mengurai sengketa struktural ini membutuhkan waktu yang panjang, Kemas Faried tetap optimistis. Ia merujuk pada yurisprudensi dan preseden penyelesaian kasus serupa di berbagai wilayah lain di Indonesia.

“Informasi yang kami terima, kejadian seperti ini tidak hanya di Kota Jambi, tetapi juga terjadi di daerah lain. Namun kami mendengar ada daerah yang prosesnya sudah mendekati final. Mudah-mudahan Kota Jambi juga mendapatkan hasil yang sama,” analisis Faried.

Pada akhirnya, bagi warga di tujuh kelurahan tersebut, rentetan rapat koordinasi dan manuver politik antarlembaga ini bermuara pada satu tuntutan fundamental: pemulihan hak properti mereka. Seperti yang disuarakan oleh Ketua DPRD Kota Jambi sebagai penutup, tujuan akhir dari seluruh orkestrasi legislatif ini sangatlah jelas, “Upaya kami, sertifikat tersebut segera dibuka blokirnya dan kemudian kembali ke masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lanjut Baco

Investasi Manusia di Kota Jambi: Menakar Strategi Ekonomi Menekan Angka Anak Tidak Sekolah

26 Mei 2026 - 12:27 WIB

Mengurai Sengkarut Agraria Muaro Jambi: Jejak Laporan Penyerobotan Lahan Gambut Jaya Terungkap

25 Mei 2026 - 01:36 WIB

Jika Surat Rekomendasi Cacat, Mengapa Hanya 105 yang Dipersoalkan?”: Pemilik SHM Gambut Jaya Tuntut Asas Persamaan di Depan Hukum

22 Mei 2026 - 20:01 WIB

Gerakan Kemanusiaan BOLONG Jadi Bukti Kepedulian Anak Muda Bungo untuk Sesama

21 Mei 2026 - 06:51 WIB

Kota Jambi Mengubah Wajah Pengelolaan Sampah melalui Reformasi Berbasis Lingkungan

21 Mei 2026 - 03:35 WIB

#JambiBergerak BERITA