JAMBI — Di tengah derap kehidupan urban yang dinamis, kedatangan bulan suci Ramadan selalu membawa pergeseran signifikan pada ritme sebuah kota. Di Kota Jambi, transisi ini ditandai dengan sebuah intervensi struktural dari pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengharmonisasikan aktivitas komersial dengan nilai-nilai spiritualitas warganya. Titik temu dari kebijakan ini mengerucut pada satu keputusan tegas: penutupan total seluruh industri hiburan malam selama masa puasa.
Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah proaktif untuk menata ulang jam malam kotanya. Kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif yang bersifat reaktif, melainkan sebuah kontrak sosial yang dirancang guna memastikan warga dapat menjalankan ibadah tanpa distraksi dari gemerlap kehidupan malam perkotaan.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa penutupan ini adalah bentuk penghormatan institusional terhadap umat Muslim. “Kami meminta seluruh bentuk hiburan malam dihentikan sementara selama bulan suci Ramadan guna menghormati umat muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,” ujar Maulana pada Senin (16/2/2026).
Konsensus Lintas Sektoral dan Kepastian Waktu
Penangguhan operasional ini dirancang dengan rentang waktu yang terukur dan mengikat secara hukum. Larangan beroperasi efektif berlaku mulai H-3 Ramadan, yang jatuh pada 15 Februari 2026, dan baru akan dicabut melampaui fase perayaan perayaan, tepatnya H+3 Idul Fitri pada 23 Maret 2026. Penetapan kalender yang pasti ini memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan arus kas dan operasional bisnis mereka jauh-jauh hari.
Yang paling menonjol dari perumusan SE ini adalah proses deliberatif di baliknya. Kebijakan tersebut tidak lahir dari ruang hampa birokrasi, melainkan buah dari musyawarah komprehensif. Pemkot Jambi merumuskan draf aturan ini di atas meja yang sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menariknya, rumusan ini juga melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)—sebuah langkah yang merefleksikan bahwa menjaga kehormatan bulan suci adalah tanggung jawab kolektif yang didukung penuh oleh semangat toleransi antarumat beragama di Jambi.
Menyeimbangkan Roda Ekonomi Kuliner dan Etika Publik
Pemerintah daerah menyadari bahwa menekan aktivitas ekonomi secara total bukanlah solusi yang ideal. Oleh karena itu, surat edaran ini secara spesifik memetakan pedoman etika bagi sektor kuliner yang tetap beroperasi di siang hari. Ekonomi rumah makan tetap diberikan ruang untuk bernapas, dengan syarat modifikasi etis: wajib menggunakan tirai penutup agar aktivitas bersantap tidak mencolok secara visual bagi mereka yang sedang menahan lapar dan dahaga.
Lebih jauh, intervensi kultural juga merambah ke sektor ritel. Para pengelola pusat perbelanjaan dan mal diimbau untuk meminta karyawan Muslim mereka mengenakan busana bernuansa Ramadan, guna menciptakan atmosfer sosial yang suportif dan selaras dengan nuansa religius kota.
Tidak hanya mengontrol ranah komersial, Pemkot Jambi juga menata manajemen akustik dan etiket ruang publik. Kegiatan tadarus Al-Qur’an di berbagai masjid dan musala yang menggunakan pengeras suara luar (toa) dibatasi secara proporsional hingga pukul 22.00 WIB. Keputusan ini menyeimbangkan antara urgensi syiar agama dan hak fundamental warga untuk beristirahat dengan tenang di malam hari. Bersamaan dengan itu, pemerintah melayangkan imbauan moral yang kuat kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak makan, minum, atau merokok secara terang-terangan di fasilitas publik pada siang hari.
Melalui arsitektur kebijakan yang komprehensif ini, Jambi tengah membuktikan bahwa sebuah kota modern dapat dengan elegan merawat spiritualitasnya tanpa harus mematikan denyut nadinya. SE Nomor 02 Tahun 2026 pada akhirnya berdiri sebagai cetak biru tentang bagaimana toleransi, ketertiban umum, dan penghormatan terhadap agama diartikulasikan secara nyata di ruang-ruang publik.








