JAMBI — Dalam lanskap hukum agraria Indonesia yang rumit, batas antara kekayaan negara dan hak properti sipil acap kali menjadi garis abu-abu yang memicu konflik struktural. Di Kota Jambi, persinggungan tajam ini terjadi di kawasan Kenali Asam—sebuah wilayah yang kini dilabeli sebagai “Zona Merah” akibat klaim tumpang tindih bahwa lahan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN). Menghadapi potensi krisis kepastian hukum bagi ribuan warganya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini mengambil manuver tegas untuk berdiri di garis terdepan perlindungan sipil.
Sikap politik dan administratif ini ditegaskan secara eksplisit pada Minggu (8/3/2026), ketika Wali Kota Jambi Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, menerima audiensi dari Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi. Pertemuan strategis ini tidak sekadar menjadi ajang seremonial dengar pendapat, melainkan sebuah orkestrasi kebijakan untuk mengurai benang kusut birokrasi yang melibatkan kementerian pusat.

Mengurai Benang Kusut Barang Milik Negara (BMN)
Bagi warga terdampak, label Zona Merah berarti pembekuan sementara atas hak-hak perdata mereka terhadap tanah yang mungkin telah didiami selama puluhan tahun. Dalam laporannya, tim Pansus memaparkan hasil konsultasi maraton yang telah dilakukan di Jakarta bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Merespons rentetan eskalasi tersebut, Maulana memberikan jaminan absolut mengenai posisi pemerintah daerah. Bagi sang Wali Kota, penyelesaian sengketa ini bukan semata-mata persoalan mematuhi administrasi negara, tetapi tentang mengembalikan hak asasi warganya.
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat,” tegas Maulana.
Ia memetakan jalan keluar yang terukur: pemerintah kota saat ini tengah menanti surat rekomendasi resmi dari DJKN Palembang. Dokumen legal ini akan menjadi pijakan yurisprudensi untuk membentuk Tim Terpadu yang beranggotakan unsur Pemda, BPN, DJKN, dan aparat penegak hukum. “Ini adalah langkah maju. Pembentukan Tim Terpadu nantinya guna memastikan penyelesaian masalah dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum,” imbuhnya.
Preseden Surabaya dan Audit Data Presisi
Di sisi lain, birokrasi tidak bisa hanya menunggu tanpa persiapan amunisi data. Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menggarisbawahi bahwa Pemkot Jambi telah mengadopsi pendekatan teknis dan saintifik dalam memetakan konflik.
Menghindari kebuntuan, Pemkot merujuk pada best practice atau preseden penyelesaian sengketa aset serupa yang pernah sukses dieksekusi di Kota Surabaya. Strategi utamanya terletak pada ketelitian inventarisasi dokumen historis dan pemetaan spasial.
“Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sudah mulai lengkap, namun apabila masih diperlukan data tambahan maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar tim,” urai Diza secara analitis. Menurutnya, adu klaim di atas kertas hanya bisa dimenangkan melalui kelengkapan arsip pertanahan yang presisi.
Berkejaran dengan Waktu
Tantangan terbesar yang membayangi manuver legislatif dan eksekutif ini adalah durasi. Diza mengingatkan bahwa masa kerja Pansus Zona Merah DPRD dibatasi hanya selama enam bulan. Waktu yang terus berdetak ini menempatkan Pemkot Jambi dalam situasi berkejaran dengan mesin birokrasi pusat.
Pengawalan ketat terhadap keluarnya Surat Keputusan dari DJKN menjadi krusial, karena dokumen tersebut akan menjadi pemantik bagi seluruh proses mediasi hukum ke depannya.
Pada akhirnya, apa yang tengah diperjuangkan di Balai Kota Jambi melampaui urusan sengketa satu wilayah. Ini adalah preseden tentang bagaimana sebuah pemerintah daerah menggunakan wewenang otonominya untuk menjadi perisai pelindung—memastikan bahwa atas nama pengelolaan aset negara, tidak ada satu pun hak fundamental masyarakat yang terampas secara sewenang-wenang.








