Menu

Mode Gelap
Ekspor ke Malaysia Masih Terbuka Lebar, Rumah BUMN Jambi Bekali 100 UMKM Strategi Go Global Pengurus GP Ansor Provinsi Jambi 2024-2028 Resmi Dilantik

BERITA

Melompat dari Lantai Dua dengan Tangan Terborgol: Begini Akhir Pelarian Ajaib Buron Narkoba Jambi

badge-check


					Melompat dari Lantai Dua dengan Tangan Terborgol: Begini Akhir Pelarian Ajaib Buron Narkoba Jambi Perbesar

jarakmedia.com — Dalam narasi pemberantasan narkotika, institusi kepolisian sering kali berhadapan dengan drama yang menguji kredibilitas pengawasan internal mereka. Selama enam bulan terakhir, wajah Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dibayangi oleh sebuah pertanyaan besar: bagaimana seorang pemuda berusia 23 tahun dengan tangan terborgol bisa meloloskan diri dari ruang penyidikan. Jawaban atas teka-teki itu akhirnya terkuak pada Kamis (16/4/2026) dini hari, ketika tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi mengakhiri pelarian M. Alung Ramadhan, tersangka kunci dalam sindikat peredaran sabu seberat 58 kilogram.

Penangkapan kembali Alung bukan sekadar penutupan buku atas status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disandangnya. Peristiwa ini merupakan titik krusial dalam kronologi pengungkapan sabu 58 kg dan kaburnya Alung dari Polda Jambi, yang menyoroti kerentanan prosedur pengamanan tahanan berisiko tinggi. Di sisi lain, hal ini kembali menegaskan ancaman serius dari jaringan narkotika lintas provinsi yang terus mengincar jalur strategis Sumatera bagian selatan.

Celah Keamanan dan Pelarian dari Lantai Dua

Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dengan barang bukti fantastis: 58,212 kilogram sabu. Alung ditangkap bersama dua rekannya, Agit Putra dan Juniardo. Namun, sebuah kelalaian fatal terjadi saat Alung tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka memanfaatkan momen ketika penyidik meninggalkannya sendirian di ruang penyelidikan di lantai dua gedung Ditresnarkoba. Dengan keberanian yang nekat, Alung melompat ke luar jendela menuju area parkir di lantai dasar. Meski kedua tangannya masih dalam keadaan terborgol, ia berhasil melepaskan ikatan plastik tersebut dan bersembunyi sejenak di sebuah masjid yang masih berada di dalam kawasan Mapolda Jambi, sebelum akhirnya berjalan kaki menyusuri malam menuju kawasan Aur Duri.

“Alung mengakui memanfaatkan kelengahan petugas saat pemeriksaan,” ungkap pihak penyidik pasca-penangkapan kembalinya sang buron. Pelarian yang dinilai masyarakat sebagai sesuatu yang “ajaib” ini telah menampar wajah institusi, memicu kritik publik terkait standar operasional pengawalan tersangka kejahatan kelas kakap.

Operasi Senyap di Jalur Tungkal Ilir

Pelarian Alung memicu perburuan senyap yang melibatkan koordinasi antar-institusi, termasuk permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi untuk mencegah pelarian lintas negara. Jejaknya sempat terekam di wilayah Penyengat Rendah, sebuah kawasan yang beririsan langsung dengan perairan Sungai Batanghari, sebelum akhirnya ia terendus bersembunyi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Operasi penangkapan menemui titik terang pada pertengahan April 2026. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengidentifikasi keberadaan target di Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik.

“Pada hari Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa DPO M. Alung Ramadhan akan pergi ke Tungkal Ilir,” terang Kombes Pol. Erlan.

Tim kepolisian segera melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil Suzuki Grand Vitara berwarna silver. Tepat pada pukul 03.30 WIB dini hari di Jalan Prof. dr. Sri Dewi Parit Gompong, Tungkal Ilir, penyergapan dilakukan. Di dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan Alung beserta lima orang lainnya yang diduga membantu pelariannya. Penampilan fisik Alung telah berubah drastis—dengan rambut yang sengaja dibiarkan memanjang—sebagai taktik untuk mengelabui petugas di lapangan.

Konsekuensi Institusional dan Nasib Jaringan Narkotika

Berakhirnya drama pelarian M. Alung Ramadhan membawa dua implikasi besar. Secara internal, Kapolda Jambi memastikan bahwa insiden memalukan pada Oktober lalu tidak dibiarkan tanpa konsekuensi. Oknum perwira penyidik yang terbukti lalai menjalankan tugasnya telah menjalani sidang etik dan dicopot dari jabatannya, sebuah langkah pembersihan yang diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik.

Secara eksternal hukum, Alung kini harus menghadapi meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam sindikat narkoba tersebut. Dua rekannya, Agit dan Juniardo, saat ini sudah terlebih dahulu mendekam dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ancaman yang menanti ketiganya tidak main-main: hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Kasus Alung menjadi pengingat tajam bahwa pertempuran melawan kartel narkotika tidak hanya membutuhkan kecerdasan intelijen dalam menyita barang bukti, tetapi juga kedisiplinan tanpa kompromi dari para aparat penegak hukum yang mengawalnya. Kelemahan sekecil apa pun di ruang penyidikan, dapat menjadi tiket emas bagi para bandar untuk kembali menghirup udara bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lanjut Baco

Inklusif Berkarya, Rumah BUMN Jambi dan GERKATIN Latih 17 Teman Tuli Membuat Sabun Handmade

28 Juli 2026 - 08:04 WIB

GAPEMBI Provinsi Jambi Siap Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

26 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bangun Kepercayaan Pelanggan, 17 UMKM Jambi Belajar Susun Company Profile Profesional

23 Juli 2026 - 09:18 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenag Kota Jambi Gandeng BSI Gelar Capacity Building Petugas PTSP Menuju Service Excellence

17 Juli 2026 - 16:51 WIB

Pelaku Usaha Desa Mendalo Laut Belajar Legalitas dan AI Bersama Rumah BUMN Jambi

17 Juli 2026 - 03:00 WIB

#JambiBergerak BERITA