Menu

Mode Gelap
Ekspor ke Malaysia Masih Terbuka Lebar, Rumah BUMN Jambi Bekali 100 UMKM Strategi Go Global Pengurus GP Ansor Provinsi Jambi 2024-2028 Resmi Dilantik

BERITA

Sengketa Lahan Gambut Jaya: Pemegang SHM Bantah Cap Mafia Tanah dan Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembatalan

badge-check


					Sengketa Lahan Gambut Jaya: Pemegang SHM Bantah Cap Mafia Tanah dan Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembatalan Perbesar

Jarakmedia.com — Warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bersengketa di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mulai angkat suara. Mereka memprotes pemberitaan sejumlah media yang menyatakan pemerintah telah resmi membatalkan kepemilikan sertifikat tanah mereka.

Rizal, salah satu pemegang SHM, mengaku kecewa sekaligus mempertanyakan konsistensi logika hukum yang digunakan pemerintah dalam penanganan sengketa ini.

“Kalau tanda tangan rekomendasi itu palsu, seharusnya 576 sertifikat yang cacat. Kenapa hanya 105 yang dipersoalkan?” kata Rizal kepada Jarakmedia, Senin (11/5/2026).

Angka 576 yang disebut Rizal merujuk pada klaimnya bahwa total sertifikat yang diterbitkan melalui program redistribusi tanah 2008, program yang sama yang menjadi dasar penerbitan 105 SHM yang kini disengketakan, jauh lebih banyak dari yang selama ini dipersoalkan.

Rizal mengaku telah mengelola lahan itu sejak 1998, saat wilayah Sungai Gelam masih masuk administrasi Kabupaten Batanghari sebelum pemekaran. Sertifikat yang ia pegang, katanya, telah dikuasainya selama 18 tahun.

Ia juga membantah tuduhan yang ia rasakan berkembang di lingkungan sekitarnya. “Kami dicap sebagai mafia tanah,” ujarnya. Cap itu, menurut Rizal, menguat setelah mantan Bupati Muaro Jambi Burhanudin Mahir menyatakan rekomendasi redistribusi tanah 2008 diduga cacat karena tanda tangan dalam dokumen dipalsukan.

Klaim pemalsuan tanda tangan Burhanudin Mahir tersebut sebelumnya telah beredar di sejumlah media. Namun hingga kini belum ada uji forensik resmi dari kepolisian maupun putusan pengadilan yang memvalidasi tuduhan itu.

Selain soal angka sertifikat, Rizal juga mempertanyakan peta lokasi yang digunakan pemerintah sebagai dasar sengketa. Ia mengklaim lokasi transmigrasi SP4 sebenarnya tidak berada di atas lahan yang selama ini digarap oleh kelompok pemegang SHM.

“Setahu kami, lokasi transmigrasi tidak berada di tanah yang kami olah selama ini,” katanya.

BPN Muaro Jambi menyatakan bahwa joint survey lapangan  yang jadwalnya menunggu pemegang SHM menyelesaikan sosialisasi internal dirancang untuk memastikan secara fisik batas lokasi objek sengketa.

Terkait status pembatalan sertifikat, BPN Muaro Jambi menegaskan kepada Jarakmedia pada Senin pagi bahwa hingga saat ini belum ada SK pembatalan yang diterbitkan. Pertemuan hari ini pun bukan mediasi final, melainkan tahap klarifikasi dan permintaan izin joint survey.

Rizal meminta pemerintah tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi sepihak. “Selama ini kami diam. Tapi semakin hari kami semakin teraniaya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lanjut Baco

Inklusif Berkarya, Rumah BUMN Jambi dan GERKATIN Latih 17 Teman Tuli Membuat Sabun Handmade

28 Juli 2026 - 08:04 WIB

GAPEMBI Provinsi Jambi Siap Sinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

26 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bangun Kepercayaan Pelanggan, 17 UMKM Jambi Belajar Susun Company Profile Profesional

23 Juli 2026 - 09:18 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenag Kota Jambi Gandeng BSI Gelar Capacity Building Petugas PTSP Menuju Service Excellence

17 Juli 2026 - 16:51 WIB

Pelaku Usaha Desa Mendalo Laut Belajar Legalitas dan AI Bersama Rumah BUMN Jambi

17 Juli 2026 - 03:00 WIB

#JambiBergerak BERITA