Menu

Mode Gelap
Ekspor ke Malaysia Masih Terbuka Lebar, Rumah BUMN Jambi Bekali 100 UMKM Strategi Go Global Pengurus GP Ansor Provinsi Jambi 2024-2028 Resmi Dilantik

BERITA

Mengapa Pemkot Jambi Tak Ingin Temuan Pemeriksaan Menumpuk? Ini Langkah Barunya

badge-check


					Mengapa Pemkot Jambi Tak Ingin Temuan Pemeriksaan Menumpuk? Ini Langkah Barunya Perbesar

Ketika Temuan Audit Menjadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Kota Jambi

Pemerintah Kota Jambi memperkuat tata kelola pemerintahan melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap temuan dan rekomendasi hasil pengawasan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi segera ditindaklanjuti secara sistematis, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Sosialisasi yang berlangsung pada 10–11 Agustus 2026 di Aula Bapperida Kota Jambi itu diikuti jajaran perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi. Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan, dengan menghadirkan Inspektur Daerah Kota Jambi Desyanty dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jambi Williamson sebagai narasumber.

Di balik sosialisasi sebuah regulasi, terdapat persoalan tata kelola yang cukup mendasar: bagaimana pemerintah memastikan rekomendasi pemeriksaan benar-benar menghasilkan perubahan.

Perwal Nomor 3 Tahun 2025 dan Urgensi Tindak Lanjut

Dalam administrasi pemerintahan, pemeriksaan bukan sekadar kegiatan untuk menemukan kesalahan. Hasil pemeriksaan idealnya menjadi mekanisme untuk mengetahui kelemahan, memperbaiki proses, dan mencegah persoalan yang sama terulang.

Karena itu, Perwal Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen Pemkot Jambi untuk mengatur bagaimana hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti. Pemerintah kota menyebut regulasi tersebut memberikan pedoman agar penyelesaian dilakukan secara sistematis, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Dokumen Perwal tersebut juga dapat diakses masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Jambi.

Namun, keberadaan regulasi saja tidak cukup.

Yang lebih menentukan adalah apakah perangkat daerah memahami isinya dan mampu menerapkannya secara konsisten.

A. Ridwan: Jangan Biarkan Rekomendasi Menumpuk

Sekda Kota Jambi A. Ridwan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menguasai ketentuan dalam Perwal tersebut.

Ia menekankan agar temuan pemeriksaan, baik yang berkaitan dengan administrasi maupun keuangan, segera diselesaikan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing.

“Tindak lanjut hasil pemeriksaan harus dikuasai dan jangan sampai rekomendasi menumpuk. Kalau ada persoalan di OPD, segera diselesaikan.”

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada munculnya temuan, tetapi juga pada kecepatan dan kualitas penyelesaiannya.

Sebab, temuan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menjadi persoalan baru. Ketika satu masalah belum selesai sementara persoalan lain muncul, beban administrasi dan pengawasan akan semakin kompleks.

Dari Temuan Menuju Perbaikan

A. Ridwan menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak semestinya dipahami hanya sebagai kewajiban administratif.

Lebih jauh, proses tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pemerintahan sekaligus mencegah persoalan yang sama muncul kembali.

Perspektif tersebut penting dalam membangun tata kelola pemerintahan modern.

Pemeriksaan akan kehilangan sebagian besar manfaatnya apabila rekomendasi hanya berakhir dalam dokumen. Sebaliknya, rekomendasi menjadi bernilai ketika menghasilkan perubahan dalam prosedur kerja, pengelolaan keuangan, administrasi, maupun pelayanan publik.

Dengan kata lain, keberhasilan pengawasan tidak hanya dapat diukur dari berapa banyak temuan yang ditemukan.

Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak persoalan yang berhasil diperbaiki.

Inspektorat, Bagian Hukum, dan Kejaksaan

Perwal Nomor 3 Tahun 2025 juga memperjelas pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan hasil pemeriksaan.

A. Ridwan menjelaskan bahwa Pemkot Jambi memiliki Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat. Perangkat daerah juga dapat berkonsultasi dengan Bagian Hukum sebelum memasuki tahapan lain, termasuk ketika suatu persoalan membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan.

Kehadiran Kejaksaan dalam sosialisasi tersebut bukan tanpa alasan.

Kasi DATUN Kejaksaan Negeri Jambi Williamson memberikan pemahaman mengenai peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung implementasi Perwal. Tujuannya agar aparatur memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hasil pemeriksaan maupun persoalan hukum.

Pembagian peran tersebut penting agar penyelesaian masalah tidak berjalan sendiri-sendiri.

Pemerintahan yang Akuntabel Membutuhkan Koordinasi

Dalam praktik pemerintahan, satu temuan dapat bersinggungan dengan berbagai aspek sekaligus.

Ada persoalan administrasi yang membutuhkan pembenahan internal. Ada persoalan yang membutuhkan klarifikasi dokumen. Ada pula persoalan yang memerlukan perspektif hukum.

Karena itu, penyelesaian membutuhkan koordinasi antara perangkat daerah, Inspektorat, Bagian Hukum, dan unsur penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

A. Ridwan menekankan bahwa sinergi tersebut diperlukan agar aparatur memahami maksud dan tujuan Perwal sekaligus mengetahui tahapan yang harus dilakukan ketika menghadapi hasil pemeriksaan.

Jangan Menunggu Masalah Menjadi Lebih Besar

Salah satu pesan paling tegas dalam sosialisasi tersebut adalah larangan menunda penyelesaian temuan.

Setiap OPD diminta segera menyiapkan data, dokumen, klarifikasi, serta langkah perbaikan yang dibutuhkan sesuai hasil pemeriksaan.

“Jangan sampai temuan-temuan itu dibiarkan menumpuk. Kalau tidak diselesaikan, besok bertambah lagi masalah.”

Logika di balik pesan tersebut sederhana: semakin lama suatu persoalan dibiarkan, semakin besar kemungkinan persoalan itu berkembang atau berulang.

Karena itu, tindak lanjut yang cepat bukan sekadar persoalan memenuhi tenggat administratif. Ia merupakan bentuk manajemen risiko dalam pemerintahan.

ASN Diminta Melihat Pemeriksaan sebagai Evaluasi

Pemerintah Kota Jambi juga ingin mengubah cara aparatur memandang hasil pemeriksaan.

Temuan tidak seharusnya selalu dipersepsikan sebagai sesuatu yang harus dihindari atau sekadar menjadi beban bagi OPD. Sebaliknya, rekomendasi pengawasan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja.

A. Ridwan meminta ASN menjadikan rekomendasi pemeriksaan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.

Perspektif semacam ini menempatkan pengawasan sebagai bagian dari siklus perbaikan:

pemeriksaan → temuan → rekomendasi → tindak lanjut → evaluasi → perbaikan.

Jika siklus tersebut berjalan dengan baik, pengawasan tidak berhenti pada pengendalian, tetapi ikut meningkatkan kualitas pemerintahan.

Tantangan Terbesar Ada Setelah Sosialisasi

Sosialisasi Perwal Nomor 3 Tahun 2025 memberikan fondasi pemahaman yang sama bagi perangkat daerah. Namun, tantangan sebenarnya akan terlihat dalam pelaksanaannya.

Regulasi harus diterjemahkan menjadi tindakan. OPD harus mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dokumen apa yang harus disiapkan, bagaimana melakukan klarifikasi, dan kapan suatu rekomendasi dinyatakan selesai.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Sisca Octora mengatakan sosialisasi tersebut ditujukan untuk memastikan rekomendasi hasil audit maupun pengawasan dapat diselesaikan secara tertib, efektif, efisien, tepat waktu, dan akuntabel.

Standar tersebut menjadi penting karena tata kelola pemerintahan bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kemampuan mengubah aturan menjadi praktik yang efektif.

Akuntabilitas pada Akhirnya Berhubungan dengan Publik

Tindak lanjut hasil pemeriksaan mungkin terdengar seperti urusan internal birokrasi. Namun, dampaknya pada akhirnya berkaitan dengan masyarakat.

Pengelolaan administrasi dan keuangan yang lebih tertib dapat mengurangi risiko kesalahan. Prosedur yang diperbaiki dapat meningkatkan efisiensi. Pengawasan yang ditindaklanjuti dapat memperbaiki kualitas pelayanan.

Dengan demikian, akuntabilitas pemerintahan bukan sekadar konsep administratif.

Ia memiliki konsekuensi langsung terhadap bagaimana pemerintah menggunakan sumber daya publik dan memberikan pelayanan kepada warga.

Dari Regulasi Menuju Budaya Pemerintahan

Pemkot Jambi menyatakan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari komitmen membangun pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Namun, tujuan yang lebih besar bukan hanya memastikan ASN mengetahui isi sebuah Perwal.

Yang lebih penting adalah membangun budaya pemerintahan yang terbiasa memperbaiki diri.

Dalam budaya semacam itu, hasil pemeriksaan tidak diperlakukan sebagai akhir dari proses, melainkan sebagai titik awal untuk memperbaiki sistem.

Karena pada akhirnya, kualitas tata kelola pemerintahan tidak ditentukan oleh seberapa sedikit masalah yang ditemukan.

Ia ditentukan oleh seberapa cepat pemerintah mengenali masalah, seberapa serius memperbaikinya, dan seberapa konsisten memastikan persoalan yang sama tidak kembali terjadi.

Bagi Pemerintah Kota Jambi, Perwal Nomor 3 Tahun 2025 kini memiliki tugas yang lebih besar daripada sekadar menjadi produk hukum: menjadi pedoman agar setiap temuan berujung pada perbaikan dan setiap perbaikan bermuara pada pelayanan publik yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lanjut Baco

NGOFILM Hadirkan Ruang Santai dan Inspirasi, 23 Peserta Ngopi Sambil Nonton Film di Co-Working Space Rumah BUMN Jambi

28 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Lindungi Merek, Perkuat Usaha: Rumah BUMN Jambi Edukasi UMK tentang Pentingnya HKI

28 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Festival Batanghari 2026 Jadi Panggung Produk Lokal, 20 UMK Ramaikan Kampung Ekraf

28 Agustus 2026 - 02:01 WIB

Kanwil Kementerian Hukum RI Jambi dan Rumah BUMN Jambi Perkuat Sinergi Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM

24 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Rumah BUMN Jambi dan GoFood Latih Pedagang Pasar Tradisional Go Digital

20 Agustus 2026 - 01:37 WIB

#JambiBergerak BERITA