Dua Penghargaan dan Pesan tentang Tata Kelola
Pemerintah Kota Jambi kembali memperoleh pengakuan di bidang hukum. Bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81, Kota Jambi menerima dua penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (19/8/2026).
Dua capaian tersebut bukan sekadar tambahan dalam daftar prestasi pemerintah daerah. Keduanya berkaitan langsung dengan bagaimana pemerintahan bekerja: bagaimana regulasi dibentuk dan diperbaiki, serta bagaimana informasi hukum didokumentasikan dan dibuka kepada masyarakat.

Penghargaan pertama diberikan atas partisipasi Pemerintah Kota Jambi dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dengan predikat Istimewa. Sementara penghargaan kedua diberikan atas kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025, dengan Kota Jambi meraih peringkat II tingkat Provinsi Jambi, predikat A (Sangat Baik), dengan nilai 79.
Reformasi Hukum Tidak Berhenti pada Regulasi
Wali Kota Jambi Maulana menerima langsung kedua penghargaan tersebut dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Bagi Maulana, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif, bukan keberhasilan satu institusi atau individu.
“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi yang baik antara Kanwil Hukum dengan Pemerintah Kota Jambi untuk terus meningkatkan berbagai hal, termasuk kesadaran masyarakat mengenai hukum,” ujar Maulana.
Pernyataan tersebut menempatkan penghargaan dalam konteks yang lebih luas. Reformasi hukum pada tingkat pemerintah daerah bukan hanya mengenai keberadaan peraturan, tetapi juga tentang kualitas proses pemerintahan yang dibangun di atas kepastian hukum, keteraturan administrasi, dan keterbukaan informasi.
Dengan predikat Istimewa dalam Indeks Reformasi Hukum 2026, Kota Jambi memperoleh pengakuan atas upaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin berbasis hukum.
JDIH dan Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi
Penghargaan kedua memiliki dimensi yang tidak kalah penting. Pengelolaan JDIH berkaitan dengan bagaimana produk hukum pemerintah—mulai dari peraturan daerah hingga peraturan kepala daerah—didokumentasikan, disinkronisasi, dan dapat diakses masyarakat.
Maulana menjelaskan bahwa proses tersebut diperlukan agar berbagai produk hukum yang diterbitkan pemerintah dapat tersusun secara tertib.
“Proses pendokumentasian hukum yang terbit, mulai dari peraturan kepala daerah, peraturan daerah, semuanya disinkronisasi,” jelasnya.
Dalam pemerintahan modern, akses terhadap produk hukum bukan sekadar persoalan administratif. Informasi yang mudah ditemukan memungkinkan masyarakat memahami aturan yang berlaku, sementara aparatur pemerintah memiliki rujukan yang lebih jelas ketika menjalankan kebijakan.
Dengan demikian, kualitas JDIH juga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Kolaborasi Pusat dan Daerah Menjadi Faktor Penting
Capaian Kota Jambi tersebut juga menunjukkan pentingnya hubungan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat transformasi digital dalam pelayanan hukum secara transparan dan akuntabel.
Menurut Jonson, sinergi dengan pemerintah daerah dan mitra kerja diperlukan agar transformasi tersebut menghasilkan pelayanan hukum yang semakin efektif dan mudah diakses masyarakat.
Dalam konteks ini, penghargaan tidak semata-mata menjadi ukuran keberhasilan masa lalu. Ia dapat menjadi tolok ukur untuk melihat apakah kolaborasi yang telah dibangun mampu menghasilkan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Predikat Istimewa Membawa Ekspektasi Baru
Kota Jambi bukan satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang memperoleh predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026. Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga memperoleh predikat serupa.
Karena itu, tantangan bagi Kota Jambi bukan sekadar mempertahankan posisi, tetapi meningkatkan kualitas reformasi hukum pada periode berikutnya.
Penghargaan pada akhirnya memiliki nilai yang terbatas apabila tidak diterjemahkan menjadi perubahan yang dirasakan masyarakat. Regulasi yang lebih baik harus menghasilkan kepastian. Dokumentasi hukum yang lebih tertib harus menghasilkan akses informasi yang lebih mudah. Dan transformasi digital harus membuat pelayanan semakin sederhana, bukan semakin rumit.
Dari Penghargaan Menuju Pelayanan Publik
Maulana menyebut capaian tersebut sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, terutama dalam bidang hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Ia juga berharap momentum Hari Pengayoman ke-81 memperkuat hubungan antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kota Jambi.
Pada akhirnya, dua penghargaan Kementerian Hukum untuk Kota Jambi dapat dibaca sebagai sebuah evaluasi sekaligus amanah. Pemerintah daerah telah memperoleh pengakuan atas reformasi hukum dan pengelolaan informasi hukum; pekerjaan berikutnya adalah memastikan standar tersebut hadir dalam praktik sehari-hari.
Sebab, tata kelola pemerintahan yang baik tidak berhenti pada penghargaan yang dipajang di dinding. Ukurannya justru terlihat ketika masyarakat dapat memahami aturan, memperoleh informasi dengan mudah, dan merasakan pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, serta dapat dipercaya.








