Muaro Jambi – Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar hearing bersama dinas terkait di Ruang Komisi I DPRD Muaro Jambi pada Senin (03/03/25). Rapat ini dilakukan sebagai respons atas dugaan penolakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, terhadap kedatangan Anggota DPRD Dapil II yang tengah melakukan evaluasi terhadap penggunaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Andi Fitra, SH, menegaskan bahwa hearing ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, Inspektorat, dan pihak lainnya. Fokus utama pembahasan adalah tindakan Kepala Desa Kota Karang yang dianggap menghambat pelaksanaan tugas legislator dalam melakukan evaluasi terhadap program pembangunan daerah.

Kita melakukan hearing bersama untuk membahas adanya penolakan kedatangan anggota DPRD oleh Kepala Desa Kota Karang, ujar Andi Fitra.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Muaro Jambi meminta Dinas PMD dan instansi terkait untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang. Menurut mereka, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga merusak hubungan antara pemerintah desa dan lembaga legislatif.
Kita meminta kepada dinas terkait untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD Muaro Jambi juga mendesak Bupati Muaro Jambi untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Desa yang dianggap telah merendahkan marwah anggota dewan sebagai wakil rakyat. Selain itu, DPRD meminta agar dilakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa serta Dana CSR dari Pertamina yang ada di Desa Kota Karang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Tentunya juga perlu dilakukan audit terhadap Dana Desa dan CSR Pertamina yang ada di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu. Ini penting untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak terjadi penyimpangan, tutupnya.
Hearing ini menjadi bentuk ketegasan DPRD Muaro Jambi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa, khususnya dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Keputusan lebih lanjut terkait sanksi dan audit akan menunggu hasil koordinasi dengan pihak eksekutif dan instansi terkait.








